Kamis, 22 Maret 2012

Politik Luar Negeri Republik Indonesia


KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia yang telah diberikan, kami dapat menyusun makalah Politik Luar Negeri Republik Indonesia. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih pada guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan Dra. Hj Masyimah yang telah membimbing kami menyelesaikan makalah ini. Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan politik luar negeri negara yang bersangkutan. Nah, untuk memahami hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia.
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Makalah ini disusun berdasarkan ruang lingkup pada aspek-aspek politik luar negeri republik indonesia. dengan aspek tersebut dapat di harapkan menjadi pedoman dalam proses belajar mengajar.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi posotif. Dan dari lubuk hati yang paling dalam, sangat disadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,  saran dan  kritik yang membangun kami diharapakan.

Palembang, Februari 2012

Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................. ii
BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................................ iii
                 1.1   Latar Belakang................................................................................. iii
                 1.2   Rumusan Masalah............................................................................ iii
                 1.3   Tujuan.............................................................................................. iii
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................. 1
2.1 Politik Luar Negeri Republik Indonesia............................................................... 1
2.1.1 Dasar pertimbangan.................................................................................... 3
2.1.2 landasan hukum politik luar negeri............................................................ 4
2.1.3 tujuan politik luar negeri RI....................................................................... 6
2.1.4  prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI............................................. 7
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 10
3.1 Kesimpulan............................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 11

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri, adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional, regional, dan internasional.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
1.2 Rumusan Masalah
1)      Sebutkan defenisi atau politik luar negeri indonesia?
2)      Apa yang dimaksud dengan landasan hukum politik luar negeri?
1.3 Tujuan
Dengan disusunya makalah ini diharap peserta didik dapat memahami tentang politik luar negeri republik Indonesia, sehingga dapat menunjang kemampuan mendeskrifsikan dan memahami dalam proses pembelajaran. Dan juga dapat sebagai bahan pengembangan tentang aspek-aspek Politik LuarNegeri Republik Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan politik luar negeri negara yang bersangkutan. Nah, untuk memahami hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, perlu dipahamami dulu definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:
1.      Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
2.      Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
3.      Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
Jadi, pada dasarnya politik luar negeri merupakan  strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebijakan politik luar negeri suatu negara merupakan seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa (dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial) Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1)      Ketua Komite Sanksi Rwanda
2)      Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3)      Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4)      Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5)      Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6)      Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif …. (2) Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan … (4) Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah.
Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
a.      Dasar Pertimbangan
pada tahun-tahun pertama berdiri nya negara republik indonesia , kita dihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu munculnya 2 kekuatan besar dunia yaitu :

1.      Blok Barat dengan idiologi libral yg di dominasi Amerika
2.      Blok timur dengan idiologi komunis yg dikuasai Uni Soviet.

pengaruh lain adalah adanya ancaman dari belanda yang ingin kembali menjejah indonesia .Pada tanggal 2 septenber 1948 pemerintah negara mengumumkan pendirian politik luar negeri indonesia dihadapkan badan pekerja KNIP yang diantara lain berbunyi:
 “tetapi mestikah kita, bangsa indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-rusia dan pro-amerika ? apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita ?”
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan di atas dasar semboyan kita yang lama, yaitu percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Dengan semboyan ini kita menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia.
Berdasarkan kondisi di atas menyebabkan pemerintah RI mengambil kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif
sifat politik luar negeri negara republik indonesia yang bebas aktif mengandung makna sebagai berikut :
a.       bebas aktif, anti imprialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
b.      mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.

b.      Landasan Hukum Politik Luar Negeri
pelaksanaan politik luar negeri indonesia yang bebas dan aktif,didasarkan pada landasan hukum sebagai berikut:
a.       landasan idealnya adalah pancasila
b.      landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945 yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 11 dan pasal 13.
c.       Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1)      Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2)      Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”

3)      UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”

4)      UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

d.      landaasan opersional adalah sebagai berikut:
·         ketetapan MPR  mengenai garis-garis besar haluan negara ( GBHN) terutama dibidang hukum luar negeri.
·         kebijakan yang dibuat oleh presiden.
·         kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.

Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.

c.       Tujuan Politik Luar Negeri RI
Para pendiri negara kita telah meletakkan dasar-dasar perlunya negara kita mempunyai politik luar negeri yang selalu memihak kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Politik luar negeri Indonesia adalah pencerminan dari tujuan nasional bangsa kita yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat, yaitu:
a)      segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)      Memajukan kesejahteraan umum
c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)     melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Komitmen negara republik indonesia menerapkan politik bebas dan aktif memiliki tujuan sebagai berikut:
a)      pembentukan satu negara republik indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaaan yang demokratis dengan wilayah kekuasan dari sabang sampai marauke.
b)      pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur meterial dan spiritual dalam wadah negara kesatuan republik indonesia.
c)      pembentukan satu persahabatan yang baik antara republik indonesia dan semua negara indonesia, terutama sekali dengan negara amerika dan Asia.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a)      mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
b)      memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c)      meningkatkan perdamaian internasional;
d)     meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
d.      Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Ri
Sebagai sebuah landasan operasional, politik luar negeri Indonesia (PLNRI) yang bebas aktif pun senantiasa berubah sesuai kepentingan nasional. Misalnya selama masa orde lama, PLNRI yang sebagian besar dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno tersebut masih menekankan kebijakan hidup bertetangga dengan negara-negara kawasan, tidak turut campur tangan urusan domestik negara lain dan selalu mengacu pada piagam PBB.
Pada masa Orba, landasan operasional PLNRI semakin dipertegas dengan beberapa peraturan formal, diantaranya: Ketetapan MPRS no.XII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966, Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973, Petunjuk Presiden 11 April 1973, Petunjuk bulanan Presiden sebagai ketua Dewan Stabilitasi Politik dan Keamanan, serta Keputusan-Keputusan Menteri Luar Negeri. Jika dulu Soekarno mendengung-dengungkan anti-kolonialisme dan anti-imperialisme, maka Soeharto memfokuskan pada upaya pembangunan bidang ekonomi dan peningkatan kerja sama dengan dunia internasional. Perbedaan ini seiring dengan pergantian rezim dari Soekarno ke Soeharo.
Pasca-Orde Baru terjadi perubahan pemerintahan secara cepat mulai dari B.J. Habibie sampai Susilo Bambang Yudhoyono. Setidaknya dua kabinet yang memerintah pasca-Orde Baru ini saling substansif dalam landasan luar negerinya. Pertama adalah Kabinet Gotong Royong (2001-2004) yang mengoperasionalkan PLNRI melalui: Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 yang menekankan pada faktor-faktor yang melatarbelakangi krisis ekonomi dan krisis nasional pada tahun 1997, UU no.37 tahun 1999 tentang pengaturan aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri, UU No.24 tentang Perjanjian Internasional yang menekankan pada pentingnya penciptaan suatu kepastian hukum dalam perjanjian internasional, dan perubahan UUD 1945 pada beberapa pasal.
Kabinet selanjutnya adalah Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009). Kabinet ini meletakkan landasan operasional PLNRI pada tiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), yang isinya: pertama, pemantapan PLNRI dan optimalisasi diplomasi Indonesia; kedua, peningkatan kerjasama internasional; ketiga, penegasan komitmen perdamaian dunia.
Berdasarkan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 september 1948 di hadapan badan komite nasional pusat, kita dapat menemukan pokok-pokok yang menjadi dasar politk luar negeri indonesia yaitu:
a.       negara kita menjalani politik damai.
b.      negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
c.       negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi  internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d.      negara kita berusaha mempemudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.       negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
f.       Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyongkong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Bebas berarti “Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
Aktif berarti “Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dasar pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia antara lain:
  1. Menjalankan politik damai
  2. Sahabat dengan segala bangsa
  3. Saling menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negara lain
  4. Terus berusaha ikut mewujudkan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:
  1. Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut belum bias doproduksi di dalam negeri
  3. Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya daam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
  4. Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pncasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
Pengaruh Globalisasi tidak akan menyurutkan bangsa Indonesia dalam urusan perdamaian dunia. Di era globaisasi adanya ketidakseimbangan hubungan antara Negara-negara berkembang dengan negara-negara maju.

BA III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
sifat politik luar negeri negara republik indonesia yang bebas aktif mengandung makna sebagai berikut :
a.       bebas aktif, anti imprialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”.manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
b.      mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
Politik luar negeri Indonesia adalah pencerminan dari tujuan nasional bangsa kita yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat, yaitu:
1)      segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)      Memajukan kesejahteraan umum
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)      melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas XI. Jakarta. Erlangga.

Hudud


DAFTAR ISI


DAFTAR ISI.........................................................................................        i
BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang..........................................................................          ii                     
Masalah.....................................................................................          ii
Tujuan.......................................................................................          iii
Manfaat.....................................................................................          iii
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Zina......................................................................................         1
a.       Pengertian dan Hukum Zina..........................................         1
b.      Macam-Macam Zina......................................................         2
c.       Macam Hukum Bagi Pezina..........................................         2
d.      Hikmah Dilarangnya Perzinaan.....................................         4
2.2 Menuduh Zina......................................................................        5
a.       Pengertian dan Dasar Hukum Qazf...............................         6
b.      Syarat-Syarat Dikenakan Hukum Qazf.........................         6
c.       Syarat Gugurnya Had Qazf...........................................         7
d.      Hikmah Dilarang Menuduh Zina...................................         7
2.3 Minuman Keras....................................................................         8
a.       Dasar Hukum Keharaman Minuman Keras...................         8
b.      Hikmah Pelarangan Minum Minuman Keras................          9
2.4 Mencuri................................................................................         9
a.       Pengertian Dan Hukum Mencuri...................................         9
b.      Syarat-Syarat Hukum Potong Tangan...........................         10
c.       Hikmah Dilarang Mencuri.............................................         11
d.      Pengertian Dan Hukum Menyamun (Merampok).........          12
2.5 Pemberontakan (bugah).......................................................         13
a.       Penngertian Dan Dasar Hukum Bugah..........................         13
b.      Hikmah Dihukumnya Pemberontak...............................         13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..........................................................................         14
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................       15

BAB  I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Pemberian hukum dalam rangka hak allah swt. ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat dan terpeliharanya ketenteraman/ketertiban umum. oleh karena itu, hukuman itu didasarkan atas hak allah swt. maka tidak dapat digugurkan, baik oleh individu maupun oleh masyarakat.
            Hadirnya Islam ditengah-tengah kehidupan manusia merupakan rahmat. Rahmat berarti anugrah, karunia, atau pemberian Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. manusia diharapakan mampu mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadarin dengan dirinyi sendiri. semua aturan yangada dalam islam, baik yang berupa perintah, larangan maupun anjuran adalah untuk manusia itu sendiri. manusia hendaknya menerima ketentuan-ketentuan hukum islam dengan hati yang lapang, kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini diantara aturan Islam yang hendak dibahas meliputi zina, qazf, minuman keras,mencuri, penyamun,dan pemberontak. Telah diketahui zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Qazf dari segi bahasa adalah berarti ar-Ramyu(melempar). Menrut istilah adalah menuduh perempuan baik-baik berbuat zina tanpa ada alasan yang meyakinkan. Mencuri adalah perbuatan mengambil harta ornag lain tanpa seizin pemiliknya (secara diam-diam ), dengan maksud untuk memiliki. Al-Bagyu (pemberontakan) sering diartikan keluarnya seseoramg dari ketaatan kepada iman yang sah tanpa alasan.
1.2  Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan ketentuan Islam tentang Hudud dan hikmahnya?
2.      Bagaimanakah hukum zina, menuduh zina, minuman keras, mencuri, dan perampokan dalam Islam?

1.3 Tujuan
Memahami ketentuan islam tentang hudud dan hikmahnya yang bertujuan untuk mengetehui pengertian, dasar hukum tentang zina, qazf, minuman keras, mencuri, perampokan, serta hikmahnya yang ditetapkan Allah swt di dalam Al-Qur’an dan Al-hadits.
1.4 Manfaat
Diharapakan peserta didik dapat mengetahui dalam memahami ketentuan islam tentang hudud dan hikmahnya yang ditetapkan Allah swt di dalam Al-Qur’an dan Al-hadits dan juga dapat memperluas wawasan penulis maupuan pembaca dalam ketentuan islam tentang hudud dan hikmahnya.

BAB II
PEMBAHASAN

Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya atau diubah sesuai atau dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:
Dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229).
2.1 Zina
Zina dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberi hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengandung kejahatan, dan dosa. Hubungan bebas(free sex) dan segala bentuk hubungan kelamin lainnnya diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat, di samping sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah SWT. berfirman dalam surah Al-israh ayat 32.
Artinya:
dan janganlah kamu mendekatkan zina; zina itu sungguah suatu perbuatan kaji, dan suatu jalan yang buruk. (Q. S Al-israh/17:32)
Berdasarkan ayat diatas, setiap umat islam dilarang mendekti perbuatan zina.
2.1.1 Pengertian Dan Hukum Zina
Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Dilakukan secara sadar serta tanpa ada unsur syubhat. Zina adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sangsi yang sangat berat, baik hukum dera maupun hukum razam karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara moral.
Delik perzinaan ditegaskan dalam al-Quran dan Sunah. Hukum bagi pelaku zina yang belum menikah (gairu muhsan) berdasarkan Al-Quran, yakni didera seratus kali. Sementara itu bagi penzina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempai batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari penzina muhsan sampai menemui ajalnya. Dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah dalam surah an-Nur ayat 2.
Artinya :
Pezina perempuan daan pezina laki-laki, deralah dari masing masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihankepada keduanya mencegah kamu ( menjalankan ) agama ( hukum) allah, jika kamuberiman kepada Alllah dan hari kemudian; dan hendaklah( pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman ( Q.S.an-Nur24/32).
Adapun dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad SAW :
Artinya:
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Bujanggan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kalindan di asingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang telah berzina didera seratus kali dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).
2.1.2  Macam Macam Zina
a.       Pezina Muhsan
`           Pezina muhsan adalah orang yang sudah baliq, berakal, merdeka sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Para ulama sudah bersepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah di rajam ( dilemparkan dengan batu ) sampai meninggal. Pendapat ini berdasarkan atas Hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

Artinya:
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. ketika beliau lagi bersabda didalam masjid. laki-laki memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan “ Hai Rasulullah, aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal. “Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. setelah nabi mendengar pernyataannya yang sudah empat kali di ulanginya itu, lalu beliau memanggilnya, seraya bertanya, “ apakan engkau ini gila?” “ tidak, jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, “ adakah engkau adalah orang yang muhsan? “ya .” Jawabnya. kemudian Nabi bersabda, “ bawalah laki-laki ini dan langsung oleh kamu sekalian,” ( H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah:6317 dan Muslim dari Abu Hurairah:3202)
b.      Pezina Gairu Muhsan
Pezina gairu muhsan adalah gadis atau jejaka. Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus kali daan diasingkan selama satu tahun. Dasarnya adalah firman Allah swt, dalam suarh an-Nur ayat 2 dan hadis nabi saw berikut:
Artinya :
Pezina perempuan daan pezina laki-laki, deralah dari masing masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu ( menjalankan ) agama ( hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Alllah dan hari kemudian; dan hendaklah( pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman ( Q.S.an-Nur24/32).
Dan disebuah hadis diriwayatkan sebagai berikut:
Artinya:
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Untuk jejaka dan perawan yang berzina  dihukum dengan seratus kali pukulan dan di asingkan selama satu tahun lamanya. Dan untuk janda dan duda yang telah berzina dihukum dengan hukuman seratus kali pukulan dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).
2.1.3 Macam Hukuman Bagi Pezina
Hukuaman telik perzinaan yang menjadi perdebatan dikalangan umat Islam adalah hukum rajam. Jumhur Ulama menganggap tetap eksisnya hukuam rajam, sekalipun bersumber pada khabar ahad. Sementara itu, khawarij, mu’tazilh dan sebagian fukahasyi’ah menyatakan bahwa hukum bagi pezina adalah hukum dera (cambuk). Alasan mereka tidak menyukai hukum rajam adalah sebagai berikut:
Ø  Hukum rajam dianggap paling berat di antara hukum yang ada dalam Islam. Namun tidak ditetapkan dalam Al-Quran. Sendirinya allah swt. melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara definitif dalam nas.
Ø  Hukuman bagi hamba sahaya yang setengah dari orang merdeka. Jika hukum rajam dianggap sebagai hukum mati, apa ada hukuman setengan mati. Demikian juag ketentuan hukaman bagi keluarga Nabi Muhammad saw. dengan sanksi dua kali lipat dan ada kali hukuman mati?
Dari hukuman bagi mereka yang menolak diterapkannya hukuman rajam bagi penzina adalah surah An-Nisa’ ayat 25 berikut:
Artinya:
Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji(zina), maka ( hukuman ) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka(yang tidak bersuami) ( Q.S an-nisa’:25)
Firman Allah SWT diatas menunjukan bahwa hukuman rajam tidak dapat dibagi dua. Oleh karena itu, hukum yang logis diterapkan adalah hukum dera seratus kali. jika pelakunya budak, berdasarkan ketentuan surah an-Nisa’ ayat 25 adalah setengah, yakni lima puluh kali. demikian halnya dengan ketentuan surah al-Ahzab ayat 30 sebagai berikut:
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ مَن يَأْتِ مِنكُنَّ بِفَٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ يُضَٰعَفْ لَهَا ٱلْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ
Artinya :
Wahai istri-istri nabi! barang siapa diantara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azhabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya (Q.S. al-Ahzab/33:30)
            Ayat diatas menggambarkan hukuman rajam dapat dilipatgandakan, yakni dua kali lipat. Jika diberlakukan hukum dera seratus kali, dua kali lipatnya adalah 200 kali.
2.1.4 Hikmah Dilarangnya Perzinaan
            Adanya perbedaan hukum tersebut karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakuakan perbuatan tercela itu. Apalagi, jika masih dalam ikatan perkawinan berarti menyakiti dan mencemarkan nama baik keluarganya. Sementara itu gairu muhsan belum pernah menikah sehingga nafsu syahwatnya lebiah besar karena didorong rasa keingintahuannya. Namun, keduannya tetap sangat dicela oleh islam dan tidak boleh diberi belas kasihan. Allah swt berfirman dalam surah an-Nur ayat 2 berikut:
وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في‏ دينِ اللهِ
Artinya:
dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama ( hukum ) allah. (Q.S. an- nur/24:2).
            Ancaman keras bai pelaku zina tersebut, menurut pandangan islam adalah zina merupakan perbuatan tercela yang dapat menurunkan derajat dan harkat manusia secara umum.
Disampaing hal diatas, terdapat beberapa hikmah yang lain sebagai berikut:
Ø  Mencegah bahaya merajarelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
Ø  Memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan, melindungi keutuhan keluarga yang justru merupakan unsur utama masyarakat.
2.2 Menuduh Zina (Qazf)
Seacra Islam mengharamkan qazf adalah untuk melindungi kehormatan manuisa, menjaga reputasinya, dan memelihara kemuliannya.
a.       Pengertian Dan Dasar Hukum Qazf
Qazf dari segi bahasa adalah berarti ar-Ramyu(melempar). Menrut istilah adalah menuduh perempuan baik-baik berbuat zina tanpa ada alasan yang meyakinkan. Dalam islam kehormatan merupakan suatu hak yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, tuduhan zina yang tidak terbukti dianggap berbahaya dalam masyarakat. Dalam hukum islam, erbuatan yang seperti itu termasuk dalam katagori tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman berat, yaitu delapan puluh kali dera. Hukum bagi orang yang menuduh zina, dan tidak terbukti berdasarkan firman Allah swt dalam surah an-Nur  ayat 4 :
                                                                                   
Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina), dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka mereka didera delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima ke­saksian mereka untuk selama ­lamanya. Mereka Itulah orang-orang yang fasik. ( Q.S. an-Nur/24: 4)
Unsur menuduh  zina (jarimah qazf) ada tiga yaitu, menuduh zina atau mengingkari nasab, orang yangdituduh itu muhsan, dan bukan pezina. Serta ada iktikad jahat. Orang- orang yang menuduh zina harus dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Tu       duhan zina harus diucapakan dalam bahasa yang tegas ( eksplisit), seperti” hai pezina” atau” aku telah melihatmu melakukan zina”. Sementara itu, tuduhan yang berupa sindiran harus ada bukti bukti lain yang menunjukkan maksud qazf.
b.      Syarat-Syarat Dikenakan Hukuman Qazf
Dalam ajaran islam,hudud tidaj dapat dilaksanakan apabila terdapat unsuk keraguan didalam pembuktiannya. Para ulama mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi  agar seseorang dapa dikenkan hukuman qazf. Syarat-syarat tersebut adalah:
Ø  Yang menuduh berakal sehat dan telah balig.
Ø  Tuduhannya tidak terbukti.
Ø  Orang yang dituduh jelas dalam keadaan muhsan( orang yang berakal sehat, balig, merdeka, beragama Islam, dan suci dari perbutan zina).
Ø  Yang menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek, dan seterusnya.
Ø  Tuduhan itu objektifnya zina.
Ø  Tuduhan dilakuakn tanpa dibarengi syarat atau terkait dengan sesuatu lainnya.

c.       Syarat Gugurnya Had Qazf
Qazf menjadi gugur apabila terpenuhinya syarat berikut:
Ø  Sipenuduh dapat mendatangakan empat orang selain yang menerangkan bahwa tertuduh itu betul-betul berzina.
Ø  Dimaafkan oleh yang tertuduh.
Ø  Orang yang menuduh istrinya berzina dapat terlepas dari hukumannya dengan jalan bersumpah li’an.
Li’an adalah suatu kata yang telah dimaklumi, yang dijadikan alasan oleh orang yang menuduh zina.
d.      Hikmah Dilarang Menuduh Zina
            Syarat mengharamkan tuduhan zina dan pelaku dapat dijatuhi hukuman dera (cambuk), mengandung beberapa hikmah antara lain:
Ø  Mencegah seseorang untuk  berbuat batil, mengingat menuduh zina perbuatan batil.
Ø  Mencegah terjadi suatu berita kebohongan dan percemaran nama baik orang yang dituduh ditengah-tengah masyarakat.
Ø  Untuk melindungi kehormtan orang muslim, menjaga reputasinya dan menjaga kemuliaannya.
Ø  Mencegah orang untuk tidak berbuat kefasikan yang menyebabkan tertuduh dan tertolak dari kasih sayang allah swt.
Ø  Untuk menjaga kesucian masyarakat dari maraknya perzinaan didalamnya dan sebenarnya akhlak tercela diantara kaum muslimin yang notabene orang-orang adil dan orang-orang bersih.
2.3 Minuman Keras
a.       Dasar hukum keharaman minuman keras.
Larangan memunum minuman  memabukan didasarkan pada al-Quran surah al-Ma’idah ayat 90:

Artinya:
Wahai orang-orang yang  beriman ! sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundil nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Q.S. al- Ma’idah/5:90).
Firman Allah swt, di atas tidak menegaskan hukuman  apa bagi peminum keras ( khamar). Sanksi terhadap delik ini disandarkan pada hadis Nabi saw, yakni melalui sunah fi’liyahnya bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah empat puluh kali dera. Abu Bakar mengikuti jejak ini, namun umar bin khatab menjatuhkan delapan puluh kali dera. Alasan penetapan delapan puluh kali dera nerdasarkan analogi, yakni mengambil ketentuan hukum yang ada dalam suarah an-Nur ayat 4 yang menjelaskan bahwa orang yang menuduh zina dicambuk delapan puluh kali.
b.      Hikmah Pelarangan Minum Minuman Keras
Pelarangan jarimah syurb al-kharm, juga hal-hal yang menpunyai illat hukum yang sama diharamkan karena memabukan. Oleh sebab itu, setiap yang memabukkan haram, termasuk jenis khamar adalah narkotika, heroin, sabu-sabu, dan sejenisnya. Islam sangat memelihara kesehatan badan, jiwa, dan kemanfaatan harta benda. Oleh karena itu, Islam mengharamkan khamar dan menghukum pemabuk dengan empat puluh kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat delapan puluh kali cambuk. H    al ini karena khamar dan barang –barang memabukan yang lain merupakan racun yang mematikan.
Dengan demikian, Islam mengharamkan khamar mengandung hikmah, antara lain memelihara kesehatan dan menghindari pengaunaan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan membahayakan.
2.4 Mencuri
Agama Islam melindungi harta, mengingat harta adalah bahan pokok untuk hidup. Islam juga melindungi hak milik hak individu manusia sehingga hak milik tersebut benar-benar hak milik yang aman. Dengan demikian, Islam tidak menghalalkan seseorang merampok hak milik orang lain dengan dalih apapun.
a.       Pengertian Dan Hukum Mencuri
Mencuri adalah perbuatan mengambil harta ornag lain tanpa seizin pemiliknya (secara diam-diam ), dengan maksud untuk memiliki. Menurut fakuta (ahli fikih), yang disebut mencuri adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi ditempat penyimpana dengan maksud untuk memilliki, dilakukan dengan sadar atau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu. Salim al- Uwa mengartikan mencuri sebagai mengambil barang secara sembunyi-sembunyi dengan niat ingin memiliki barang tersebut.
`Mencuri merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman potong tangan, sebagaimana disebutkan dal surah al-ma’idah ayat 38.
Artinya:
Adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah mahaperkasa, mahabijaksana. (Q.S. al-Ma’idah/5: 38).
Berdasarkan firman Allah swt di atas, orang yang mencuri dikenakan hukuman potong tangan. Hukum potong tangan sebagai sanksi jarimah as-Sariqah (kejahatan pencurian).
b.      Syarat-Syarat Hukum Potong Tangan
Hukum potong tangan diberlakukan dalam Islam dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang sangat ketat, antara lain sebagai berikut:
Ø  Syarat yang berkaitan dengan subjek, yaitu pelakunya dewasa, tidak terpaksa, dan tahu perbuatan itu dilarang.
Ø  Syarat yang barkaitan dengan materi curian, yaitu mengambil harta secara diam-diam, mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan tanpa kerelaan (seperti mengambil barang dirumah orang lain ketika penghuninya sedang tidur), barang yang dicuri telah keluar dari tempat penyimpanan, serta barang curian sudah berada di tangan pencuri secara penuh.
Ø  Syarat berkaitan dengan objek, yaitu barang yang dicuri berupa harta benda dan bergerak mencapai satu nilai minimun tertentu (nisab). Imam malik mengukur nisab sebesar seperempat dinar atau lebih, sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa nisab pencurian itu senilai 10 dirham atau 1 dinar.
Menurut imam abu hanifah, tidak wajib dikenakan hukuman potong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang intinya karena mereka keluar masuk tanpa izin. Menurut Imam Safi’i dan Imam Ahmad, seorang ayah tidak dikenakan hukuman potong tangan karena mencuri harta anak, cucunya, dan seterusnya sampai kebawah demikian pula sebaliknya. Menurut Imam Abu Hanifah, tidak ada hukuman potong tangan pada kasus pencurian antara suami istri.
c.       Hikmah Dilarang Mencuri
Pencurian diharamkan dalam agama Islam guna memilihara ketentuan masyarakat dalam pemilikan harta. Hukuman keras bagi pencuri adalah potong tangan, mencuri merupakan perbuatan yang melanggar hak orang lain dan menimbulkan kerusakan ditengah masyarakat. Pencurian diharamkan dalam Islam karena beberapa alasan sebagai berikut:
Ø  Manusia mencari harta untuk hidup dengan cara susah payah dan melelahkan. Baik itu petani, pedagang, peagawai maupun pekerjaan-pekerjaan lainnya. Mereka menguras tenaga, pikiran dan banyak menghabiskan waktu untuk mencari harta. Apabila harta yang telah dikumpulkan sedikit dmei sedikit itu dicuri, sangat menyakitkan.
Ø  Harta yang diperoleh dari kerja keras, mungkin untuk persiapan makan dan hidup sehari-hari atau membantu fakir miskin, anak yatim, orang-orang sakit, dan kebutuhan masyarakat lainnya. Apabila harta itu dicuri, hak banyak orang akan hilang.
Ø  Pencuri yang merusak ketenteraman masyarakat yang seharusnya dirumah dan daerahnya masing-masing. Apalagi pencurian disertai kekerasan, bahkan pembunuhan. Hal ini akan membawa kerugian, baik fisik maupun psikis bagi orang yang dicuri dan keluarganya. Dengan demikian, pencuri merupakan anggota masyarakat yang merusak tat kehidupan dan ketenteraman masyarakat sehingga perlu dihukum supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.
d.      Pengertian Dan Hukum Penyamun (Merampok)
Dalam fikih penyamun disebur dengan begal yang berarti pencegatan di jalan. Pelakunya disebut begal. Dikatakan demikian, sebab penyamun pada umumnya dilakukan diluar rumah dan pembegalan di jalan-jalan yang jauh dari keramaian.
Menurut istilah syarak, penyamun adalah perampasan harya benda atau nyawa dengan cara kekerasan  atau menggunakan senjata untuk mengancam dan menakut nakuti dengan cara terang-terangan dan paksaan, baik oleh perorangan maupun sekelompok orang. Dengan pengertian penyamun diats, maka dapat dipahami beberapa hal berikut:
Ø  Sasaran penyamun adalah harta benda, bukan nyawa.
Ø  Perbuatan penyamun dilakukan dengan kekerasan dan paksaan disertai ancaman.
Ø  Penyamun dilakuan perorangan(individu) dan kelompok (kolektif).
Ø  Hanya menakut-nakuti tidak membunuh, dan tidak mengambil harta, hukumannya adalah dipenjara dan diasingkan.
Dasar hukum yang dikenakan pada penyamun telah dijelaskan pada surah al-Ma’idah ayat 33.
Artinya:
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan dibumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau potong kai dan tangan mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu, kehinaan mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapakan azab yang besar.(Q.S. al-Ma’idah/5:33).
Firman Allah swt surah al-Ma’idah ayat 33 turun sehubungan dengan orang-ornag Islam melakukan tindakan kejahatan berupa pembunuhan, kekacauan, teror, kerusakan dan mendurhakai Islam dengan keluar dari ajarannya. Dikatakan memerangi Allah swt dan Rasul-Nya, berarti memerangi orang-orang Islam dengan berbagai kejahatan tersebut sehingga istilah lain disebut hirabah.
2.5 Pemberontakan (Bugah)
a.       Pengertian Dan Dasar Hukum Bugah
Al-Bagyu (pemberontakan) sering diartikan keluarnya seseoramg dari ketaatan kepada iman yang sah tanpa alasan. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-bagyu (pemberontakan) adalah  orang-orang muslim yang menyalahi Iman dengan cara tidak menaatinya dan melepaskan dari dirinya (menolak kewajiban dengan kekuatan, argumentasi, dan memiliki pemimpin).
Hukuaman bunuh bagi pemberontak, dipahami oleh sebagian ulama sebagai serangan balik dan hanya ditujukan  untuk mematahkan pemberontak guna untuk mengembalikn ketaatannya pada penguasa yang sah. Memerangi pemberontak hukumnya wajib demi menegakkan hukum allah, sebagaimana yang dijelaskan dalm surah al-Hujarat ayat 9.

Artinya:
Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap(golongan) yang lain, maka perangilah (golongan yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah allah.(Q.S. l-Hujarat/49:9).
b.      Hikmah Dihukumnya Pemberontak
Para pemberontak merupakan kelompok jahat karena berupaya melakukan kerusakan di muka bumi. Mereka meresahkan masyarakat, merusak keamanan, ketenteraman negara dan menimbulkan fitnah ditengah-tengah masyarakat. Islam memerintah pemerintah yang sah untuk mengajak dan berunding supaya mereka kembali bergabung dengan mayoritas warga negara. Apabila tidak bersedia bergabungdengan pemerintah dengan mayoritas warga muslim sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Hujarat ayat 9.
Apabila ada perintah dari pemerintah untuk memerangi kaum pemberontakan, setiap muslim yang mampu wajib melaksanakan perintah. Hukum taat pada pemerintah terhadap hal-hal yang bukan maksiat adalah wajib.
BAB  III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya atau diubah sesuai atau dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:
“Dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229).
Ø  Zina dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberi hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, lagi pula mengandung kejahatan, dan dosa.
Ø  Menuduh Zina (Qazf), Seacra Islam mengharamkan qazf adalah untuk melindungi kehormatan manuisa, menjaga reputasinya, dan memelihara kemuliannya. Qazf dari segi bahasa adalah berarti ar-Ramyu(melempar). Menrut istilah adalah menuduh perempuan baik-baik berbuat zina tanpa ada alasan yang meyakinkan.
Ø  Minuman Keras, Larangan memunum minuman  memabukan didasarkan pada al-Quran surah al-Ma’idah ayat 90.
Ø  Mencuri adalah perbuatan mengambil harta ornag lain tanpa seizin pemiliknya (secara diam-diam ), dengan maksud untuk memiliki.
Ø  Al-Bagyu (pemberontakan) sering diartikan keluarnya seseoramg dari ketaatan kepada iman yang sah tanpa alasan. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-bagyu (pemberontakan) adalah  orang-orang muslim yang menyalahi Iman dengan cara tidak menaatinya dan melepaskan dari dirinya (menolak kewajiban dengan kekuatan, argumentasi, dan memiliki pemimpin).

DAFTAR PUSTAKA

Qosim, M. Rizal, 2009. Pengalaman Fikih; Untuk kelas XI madrasah Aliyah. Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.