KATA PENGANTAR
Puji
syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karunia yang telah diberikan, kami dapat menyusun makalah Politik
Luar Negeri Republik Indonesia. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih pada
guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan Dra. Hj Masyimah yang
telah membimbing kami menyelesaikan makalah ini. Hubungan yang dilakukan oleh
suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan
kebijakan politik luar negeri negara yang bersangkutan. Nah, untuk memahami
hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia.
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan
oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti
luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu
Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri
berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan
tertentu.
Makalah
ini disusun berdasarkan ruang lingkup pada aspek-aspek politik luar negeri
republik indonesia. dengan aspek tersebut dapat di harapkan menjadi pedoman
dalam proses belajar mengajar.
Semoga
makalah ini dapat memberikan kontribusi posotif. Dan dari lubuk hati yang
paling dalam, sangat disadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, saran dan kritik yang membangun kami diharapakan.
Palembang, Februari
2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................
i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................
ii
BAB
1 PENDAHULUAN............................................................................................
iii
1.1 Latar
Belakang.................................................................................
iii
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................
iii
1.3
Tujuan..............................................................................................
iii
BAB
II PEMBAHASAN..............................................................................................
1
2.1
Politik Luar Negeri Republik Indonesia...............................................................
1
2.1.1
Dasar pertimbangan....................................................................................
3
2.1.2
landasan hukum politik luar negeri............................................................
4
2.1.3
tujuan politik luar negeri RI.......................................................................
6
2.1.4 prinsip-prinsip pokok politik luar negeri
RI............................................. 7
BAB
III PENUTUP.....................................................................................................
10
3.1
Kesimpulan.............................................................................................................
10
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................................
11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebijakan
politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya
dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh
harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan
kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun
dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri
maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri,
adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan
multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional,
regional, dan internasional.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik
Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu
kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan
dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui
politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam
masyarakat antar bangsa”.
1.2 Rumusan Masalah
1) Sebutkan
defenisi atau politik luar negeri indonesia?
2) Apa
yang dimaksud dengan landasan hukum politik luar negeri?
1.3
Tujuan
Dengan
disusunya makalah ini diharap peserta didik dapat memahami tentang politik luar
negeri republik Indonesia, sehingga dapat menunjang kemampuan mendeskrifsikan
dan memahami dalam proses pembelajaran. Dan juga dapat sebagai bahan
pengembangan tentang aspek-aspek Politik LuarNegeri Republik Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Hubungan yang
dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa
dilepaskan dengan kebijakan politik luar negeri negara yang bersangkutan. Nah,
untuk memahami hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk
Indonesia, perlu dipahamami dulu definisi atau pengertian dari politik luar
negeri seperti di bawah ini:
1.
Politik luar negeri adalah
strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan
negara lain.
2.
Politik luar negeri merupakan
kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk
mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan
nasional.
3.
Politik luar negeri merupakan
penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan
penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang
bersangkutan.
Jadi, pada
dasarnya politik luar negeri merupakan strategi untuk melaksanakan
kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa kebijakan politik luar negeri suatu negara
merupakan seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan
hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta
kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam
hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar
negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya
dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses
pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku
Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
(1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan
yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia
internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar
negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat
antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan
politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan
tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi
masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh
penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang
didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta
faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan
politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan
bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan”.
Selanjutnya pada alinea
IV dinyatakan bahwa (dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial) Dari dua kutipan di atas,
jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang
sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan
terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13
ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Politik Luar Negeri di masa
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi
beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri.
Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan
kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional.
Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB.
Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1) Ketua Komite Sanksi Rwanda
2) Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3) Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4) Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5) Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6) Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru
ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak
tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan
dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik
Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif ,
maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik
Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan
sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam
dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
(1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei
1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif …. (2)
Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan … (4)
Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar
Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas
Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih
cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah.
Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang
lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat
berubah-ubah.
Dengan
demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen
pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai
ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme
disebutnya sebagai sifat.
a.
Dasar
Pertimbangan
pada tahun-tahun pertama berdiri nya
negara republik indonesia , kita dihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu
munculnya 2 kekuatan besar dunia yaitu :
1. Blok Barat
dengan idiologi libral yg di dominasi Amerika
2. Blok timur
dengan idiologi komunis yg dikuasai Uni Soviet.
pengaruh lain adalah adanya ancaman
dari belanda yang ingin kembali menjejah indonesia .Pada tanggal 2 septenber
1948 pemerintah negara mengumumkan pendirian politik luar negeri indonesia
dihadapkan badan pekerja KNIP yang diantara lain berbunyi:
“tetapi mestikah kita, bangsa indonesia, yang
memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara
pro-rusia dan pro-amerika ? apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil
dalam mengejar cita-cita kita ?”
Pemerintah berpendapat
bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak menjadi
objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi
subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri,
yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan di atas
dasar semboyan kita yang lama, yaitu percaya akan diri sendiri dan berjuang
atas kesanggupan kita sendiri. Dengan semboyan ini kita menjalin hubungan
dengan negara-negara lain di dunia.
Berdasarkan kondisi di
atas menyebabkan pemerintah RI mengambil kebijakan politik luar negeri
Indonesia yang bebas dan aktif. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang
abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar
negeri yang bebas dan aktif
sifat politik luar negeri negara republik indonesia
yang bebas aktif mengandung makna sebagai berikut :
a.
bebas aktif, anti imprialisme dan
kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial
b.
mengabdi kepada kepentingan nasional
dan amanat penderitaan rakyat.
b. Landasan Hukum Politik Luar Negeri
pelaksanaan
politik luar negeri indonesia yang bebas dan aktif,didasarkan pada landasan
hukum sebagai berikut:
a.
landasan idealnya adalah pancasila
b.
landasan konstitusionalnya adalah
UUD 1945 yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 11 dan pasal 13.
c.
Landasan konstitusional politik luar
negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea
keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1)
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”
2)
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”
3)
UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
4)
UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
d.
landaasan opersional adalah sebagai
berikut:
·
ketetapan MPR mengenai garis-garis besar haluan negara (
GBHN) terutama dibidang hukum luar negeri.
·
kebijakan yang dibuat oleh presiden.
·
kebijakan atau peraturan yang dibuat
oleh menteri luar negeri.
Politik luar negeri
Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur
dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali
ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada
alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat
kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum
mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian
bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu
ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara
tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan
sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama
internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Sementara itu Mochtar
Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Bebas : dalam pengertian
bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
c. Tujuan Politik Luar Negeri RI
Para pendiri
negara kita telah meletakkan dasar-dasar perlunya negara kita mempunyai politik
luar negeri yang selalu memihak kepentingan nasional. Kepentingan nasional
menjadi dasar pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan politik luar negeri
Indonesia. Politik luar negeri Indonesia adalah pencerminan dari tujuan
nasional bangsa kita yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat, yaitu:
a)
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
b)
Memajukan kesejahteraan umum
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Komitmen negara republik indonesia
menerapkan politik bebas dan aktif memiliki tujuan sebagai berikut:
a) pembentukan
satu negara republik indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara
kebangsaaan yang demokratis dengan wilayah kekuasan dari sabang sampai marauke.
b) pembentukan
satu masyarakat yang adil dan makmur meterial dan spiritual dalam wadah negara
kesatuan republik indonesia.
c) pembentukan
satu persahabatan yang baik antara republik indonesia dan semua negara
indonesia, terutama sekali dengan negara amerika dan Asia.
Tujuan politik luar negeri setiap
negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan
nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat
yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri
Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a)
mempertahankan kemerdekaan bangsa
dan menjaga keselamatan negara
b)
memperoleh barang-barang yang
diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c)
meningkatkan perdamaian
internasional;
d)
meningkatkan persaudaraan dengan
semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak
terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan
antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral
ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
d. Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Ri
Sebagai
sebuah landasan operasional, politik luar negeri Indonesia (PLNRI) yang bebas
aktif pun senantiasa berubah sesuai kepentingan nasional. Misalnya selama masa
orde lama, PLNRI yang sebagian besar dinyatakan melalui maklumat dan
pidato-pidato Presiden Soekarno tersebut masih menekankan kebijakan hidup
bertetangga dengan negara-negara kawasan, tidak turut campur tangan urusan
domestik negara lain dan selalu mengacu pada piagam PBB.
Pada masa
Orba, landasan operasional PLNRI semakin dipertegas dengan beberapa peraturan
formal, diantaranya: Ketetapan MPRS no.XII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966,
Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973, Petunjuk Presiden 11 April 1973, Petunjuk
bulanan Presiden sebagai ketua Dewan Stabilitasi Politik dan Keamanan, serta
Keputusan-Keputusan Menteri Luar Negeri. Jika dulu Soekarno
mendengung-dengungkan anti-kolonialisme dan anti-imperialisme, maka Soeharto
memfokuskan pada upaya pembangunan bidang ekonomi dan peningkatan kerja sama
dengan dunia internasional. Perbedaan ini seiring dengan pergantian rezim dari
Soekarno ke Soeharo.
Pasca-Orde
Baru terjadi perubahan pemerintahan secara cepat mulai dari B.J. Habibie sampai
Susilo Bambang Yudhoyono. Setidaknya dua kabinet yang memerintah pasca-Orde
Baru ini saling substansif dalam landasan luar negerinya. Pertama adalah
Kabinet Gotong Royong (2001-2004) yang mengoperasionalkan PLNRI melalui:
Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 yang menekankan pada faktor-faktor yang
melatarbelakangi krisis ekonomi dan krisis nasional pada tahun 1997, UU no.37
tahun 1999 tentang pengaturan aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri, UU
No.24 tentang Perjanjian Internasional yang menekankan pada pentingnya
penciptaan suatu kepastian hukum dalam perjanjian internasional, dan perubahan
UUD 1945 pada beberapa pasal.
Kabinet
selanjutnya adalah Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009). Kabinet ini
meletakkan landasan operasional PLNRI pada tiga Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJM), yang isinya: pertama, pemantapan PLNRI dan
optimalisasi diplomasi Indonesia; kedua, peningkatan kerjasama internasional;
ketiga, penegasan komitmen perdamaian dunia.
Berdasarkan yang telah disampaikan
oleh pemerintah pada tanggal 2 september 1948 di hadapan badan komite nasional
pusat, kita dapat menemukan pokok-pokok yang menjadi dasar politk luar negeri
indonesia yaitu:
a.
negara kita menjalani politik damai.
b.
negara kita bersahabat dengan segala
bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan
corak pemerintahan negara masing-masing.
c.
negara kita memperkuat sendi-sendi
hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d.
negara kita berusaha mempemudah
jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.
negara kita membantu pelaksanaan
keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
f.
Negara kita dalam lingkungan PBB
berusaha menyongkong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah,
sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak
akan tercapai.
Bebas berarti
“Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional
dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
Aktif berarti
“Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan
bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban
pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dasar pelaksanaan Politik Luar
Negeri Indonesia antara lain:
- Menjalankan politik damai
- Sahabat dengan segala bangsa
- Saling menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negara lain
- Terus berusaha ikut mewujudkan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
yang bebas dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:
- Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut belum bias doproduksi di dalam negeri
- Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya daam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
- Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pncasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
Pengaruh Globalisasi tidak akan
menyurutkan bangsa Indonesia dalam urusan perdamaian dunia. Di era globaisasi
adanya ketidakseimbangan hubungan antara Negara-negara berkembang dengan
negara-negara maju.
BA III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan
oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti
luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu
Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri
berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan
tertentu.
sifat politik luar negeri negara
republik indonesia yang bebas aktif mengandung makna sebagai berikut :
a.
bebas aktif, anti imprialisme dan
kolonialisme dalam segala bentuk dalam rangka
hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan
nasional”.manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
b.
mengabdi kepada kepentingan nasional
dan amanat penderitaan rakyat.
Politik luar
negeri Indonesia adalah pencerminan dari tujuan nasional bangsa kita yang
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 alinea keempat, yaitu:
1) segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan
politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara
itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiyanto, 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Kelas XI. Jakarta. Erlangga.