DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI......................................................................................... i
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
belakang.......................................................................... ii
Masalah..................................................................................... ii
Tujuan....................................................................................... iii
Manfaat..................................................................................... iii
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Zina...................................................................................... 1
a. Pengertian dan Hukum Zina.......................................... 1
b. Macam-Macam Zina...................................................... 2
c. Macam Hukum Bagi Pezina.......................................... 2
d. Hikmah Dilarangnya Perzinaan..................................... 4
2.2 Menuduh Zina...................................................................... 5
a. Pengertian dan Dasar Hukum Qazf............................... 6
b. Syarat-Syarat Dikenakan Hukum Qazf......................... 6
c. Syarat Gugurnya Had Qazf........................................... 7
d. Hikmah Dilarang Menuduh Zina................................... 7
2.3 Minuman Keras.................................................................... 8
a. Dasar Hukum Keharaman Minuman Keras................... 8
b. Hikmah Pelarangan Minum Minuman Keras................ 9
2.4 Mencuri................................................................................ 9
a. Pengertian Dan Hukum Mencuri................................... 9
b. Syarat-Syarat Hukum Potong Tangan........................... 10
c. Hikmah Dilarang Mencuri............................................. 11
d. Pengertian Dan Hukum Menyamun (Merampok)......... 12
2.5 Pemberontakan (bugah)....................................................... 13
a. Penngertian Dan Dasar Hukum Bugah.......................... 13
b. Hikmah Dihukumnya Pemberontak............................... 13
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................. 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pemberian hukum dalam rangka hak
allah swt. ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat dan terpeliharanya
ketenteraman/ketertiban umum. oleh karena itu, hukuman itu didasarkan atas hak
allah swt. maka tidak dapat digugurkan, baik oleh individu maupun oleh
masyarakat.
Hadirnya Islam ditengah-tengah
kehidupan manusia merupakan rahmat. Rahmat berarti anugrah, karunia, atau
pemberian Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. manusia diharapakan
mampu mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadarin dengan dirinyi
sendiri. semua aturan yangada dalam islam, baik yang berupa perintah, larangan
maupun anjuran adalah untuk manusia itu sendiri. manusia hendaknya menerima
ketentuan-ketentuan hukum islam dengan hati yang lapang, kemudian menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini diantara aturan Islam yang hendak dibahas meliputi zina,
qazf, minuman keras,mencuri, penyamun,dan pemberontak. Telah diketahui zina adalah
hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan
yang sah. Qazf dari segi bahasa adalah berarti ar-Ramyu(melempar). Menrut
istilah adalah menuduh perempuan baik-baik berbuat zina tanpa ada alasan yang
meyakinkan. Mencuri adalah perbuatan mengambil harta ornag lain tanpa seizin
pemiliknya (secara diam-diam ), dengan maksud untuk memiliki. Al-Bagyu
(pemberontakan) sering diartikan keluarnya seseoramg dari ketaatan kepada iman
yang sah tanpa alasan.
1.2 Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan ketentuan Islam tentang Hudud dan
hikmahnya?
2. Bagaimanakah hukum zina, menuduh zina, minuman keras, mencuri,
dan perampokan dalam Islam?
1.3 Tujuan
Memahami ketentuan islam tentang hudud dan hikmahnya yang bertujuan untuk
mengetehui pengertian, dasar hukum tentang zina, qazf, minuman keras, mencuri,
perampokan, serta hikmahnya yang ditetapkan Allah swt di dalam Al-Qur’an dan Al-hadits.
1.4 Manfaat
Diharapakan peserta didik dapat mengetahui dalam memahami ketentuan islam
tentang hudud dan hikmahnya yang ditetapkan Allah swt di dalam Al-Qur’an dan
Al-hadits dan juga dapat memperluas wawasan penulis maupuan pembaca dalam
ketentuan islam tentang hudud dan hikmahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Hukuman hudud adalah hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah
di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadith. Hukuman hudud ini adalah hak Allah yang bukan
sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya atau diubah sesuai atau dipinda
malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di dunia ini. Mereka yang melanggar
ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya adalah
termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah s.w.t. yang bermaksud:
“Dan sesiapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka
itulah orang-orang yang zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229).
2.1 Zina
Zina dinyatakan
oleh agama sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang tentu saja dan sudah
seharusnya diberi hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya
sangatlah buruk, lagi pula mengandung kejahatan, dan dosa. Hubungan bebas(free
sex) dan segala bentuk hubungan kelamin lainnnya diluar ketentuan agama adalah
perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat, di samping
sebagai perbuatan yang sangat nista. Allah SWT. berfirman dalam surah Al-israh
ayat 32.
Artinya:
dan janganlah kamu mendekatkan zina; zina itu sungguah
suatu perbuatan kaji, dan suatu jalan yang buruk. (Q. S Al-israh/17:32)
Berdasarkan ayat
diatas, setiap umat islam dilarang mendekti perbuatan zina.
2.1.1 Pengertian
Dan Hukum Zina
Zina adalah
hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan
yang sah. Dilakukan secara sadar serta tanpa ada unsur syubhat. Zina adalah
perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sangsi yang sangat berat,
baik hukum dera maupun hukum razam karena alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan secara moral.
Delik perzinaan
ditegaskan dalam al-Quran dan Sunah. Hukum bagi pelaku zina yang belum menikah (gairu
muhsan) berdasarkan Al-Quran, yakni didera seratus kali. Sementara itu bagi
penzina muhsan dikenakan sanksi rajam. Rajam dari segi bahasa berarti melempai
batu, sedangkan menurut istilah, rajam adalah melempari penzina muhsan sampai
menemui ajalnya. Dasar hukum dera atau cambuk seratus kali adalah firman Allah
dalam surah an-Nur ayat 2.
Artinya :
Pezina perempuan
daan pezina laki-laki, deralah dari masing masing dari keduanya seratus kali,
dan janganlah rasa belas kasihankepada keduanya mencegah kamu ( menjalankan )
agama ( hukum) allah, jika kamuberiman kepada Alllah dan hari kemudian; dan
hendaklah( pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman ( Q.S.an-Nur24/32).
Adapun dasar
penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi Muhammad SAW :
Artinya:
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Bujanggan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kalindan di asingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang telah berzina didera seratus kali dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Bujanggan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kalindan di asingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang telah berzina didera seratus kali dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).
2.1.2 Macam Macam Zina
a. Pezina Muhsan
` Pezina muhsan adalah orang yang sudah
baliq, berakal, merdeka sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah. Para ulama
sudah bersepakat bahwa hukuman terhadap pezina muhsan adalah di rajam (
dilemparkan dengan batu ) sampai meninggal. Pendapat ini berdasarkan atas Hadis
Nabi Muhammad SAW berikut:
Artinya:
Ada seorang
laki-laki yang datang kepada Rasulullah saw. ketika beliau lagi bersabda
didalam masjid. laki-laki memanggil-manggil Nabi seraya mengatakan “ Hai
Rasulullah, aku telah berbuat zina, tapi aku menyesal. “Ucapan itu diulanginya
sampai empat kali. setelah nabi mendengar pernyataannya yang sudah empat kali
di ulanginya itu, lalu beliau memanggilnya, seraya bertanya, “ apakan engkau
ini gila?” “ tidak, jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, “ adakah engkau
adalah orang yang muhsan? “ya .” Jawabnya. kemudian Nabi bersabda, “ bawalah
laki-laki ini dan langsung oleh kamu sekalian,” ( H.R al-Bukhari dari Abu
Hurairah:6317 dan Muslim dari Abu Hurairah:3202)
b. Pezina Gairu Muhsan
Pezina gairu
muhsan adalah gadis atau jejaka. Hukuman terhadap mereka adalah didera seratus
kali daan diasingkan selama satu tahun. Dasarnya adalah firman Allah swt, dalam
suarh an-Nur ayat 2 dan hadis nabi saw berikut:
Artinya :
Pezina perempuan
daan pezina laki-laki, deralah dari masing masing dari keduanya seratus kali,
dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu ( menjalankan )
agama ( hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Alllah dan hari kemudian; dan
hendaklah( pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang
yang beriman ( Q.S.an-Nur24/32).
Dan disebuah
hadis diriwayatkan sebagai berikut:
Artinya:
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Untuk jejaka dan perawan yang berzina dihukum dengan seratus kali pukulan dan di asingkan selama satu tahun lamanya. Dan untuk janda dan duda yang telah berzina dihukum dengan hukuman seratus kali pukulan dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).
Terimalah dariku! terimalah dariku! sunngguh Alllah telah memberi jalankepada mereka. Untuk jejaka dan perawan yang berzina dihukum dengan seratus kali pukulan dan di asingkan selama satu tahun lamanya. Dan untuk janda dan duda yang telah berzina dihukum dengan hukuman seratus kali pukulan dan rajam (H.R. Muslim dari Ubanah bin Samit :3199).
2.1.3 Macam
Hukuman Bagi Pezina
Hukuaman telik perzinaan yang menjadi perdebatan dikalangan umat Islam adalah
hukum rajam. Jumhur Ulama menganggap tetap eksisnya hukuam rajam, sekalipun
bersumber pada khabar ahad. Sementara itu, khawarij, mu’tazilh dan sebagian
fukahasyi’ah menyatakan bahwa hukum bagi pezina adalah hukum dera (cambuk). Alasan
mereka tidak menyukai hukum rajam adalah sebagai berikut:
Ø
Hukum rajam dianggap paling
berat di antara hukum yang ada dalam Islam. Namun tidak ditetapkan dalam Al-Quran.
Sendirinya allah swt. melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara
definitif dalam nas.
Ø
Hukuman bagi hamba sahaya
yang setengah dari orang merdeka. Jika hukum rajam dianggap sebagai hukum mati,
apa ada hukuman setengan mati. Demikian juag ketentuan hukaman bagi keluarga Nabi
Muhammad saw. dengan sanksi dua kali lipat dan ada kali hukuman mati?
Dari hukuman
bagi mereka yang menolak diterapkannya hukuman rajam bagi penzina adalah surah An-Nisa’
ayat 25 berikut:
Artinya:
Apabila mereka telah berumah
tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji(zina), maka ( hukuman ) bagi
mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka(yang tidak
bersuami) ( Q.S an-nisa’:25)
Firman Allah SWT diatas
menunjukan bahwa hukuman rajam tidak dapat dibagi dua. Oleh karena itu, hukum
yang logis diterapkan adalah hukum dera seratus kali. jika pelakunya budak, berdasarkan
ketentuan surah an-Nisa’ ayat 25 adalah setengah, yakni lima puluh kali.
demikian halnya dengan ketentuan surah al-Ahzab ayat 30 sebagai berikut:
يَٰنِسَآءَ
ٱلنَّبِىِّ مَن يَأْتِ مِنكُنَّ بِفَٰحِشَةٍۢ مُّبَيِّنَةٍۢ يُضَٰعَفْ لَهَا
ٱلْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ
Artinya :
Wahai
istri-istri nabi! barang siapa diantara kamu yang mengerjakan perbuatan keji
yang nyata, niscaya azhabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat
kepadanya (Q.S. al-Ahzab/33:30)
Ayat diatas menggambarkan hukuman
rajam dapat dilipatgandakan, yakni dua kali lipat. Jika diberlakukan hukum dera
seratus kali, dua kali lipatnya adalah 200 kali.
2.1.4 Hikmah
Dilarangnya Perzinaan
Adanya perbedaan hukum tersebut
karena muhsan seharusnya bisa lebih menjaga diri untuk melakuakan perbuatan
tercela itu. Apalagi, jika masih dalam ikatan perkawinan berarti menyakiti dan
mencemarkan nama baik keluarganya. Sementara itu gairu muhsan belum pernah
menikah sehingga nafsu syahwatnya lebiah besar karena didorong rasa
keingintahuannya. Namun, keduannya tetap sangat dicela oleh islam dan tidak
boleh diberi belas kasihan. Allah swt berfirman dalam surah an-Nur ayat 2
berikut:
وَلا تَأْخُذْكُمْ
بِهِما رَأْفَةٌ في دينِ اللهِ
Artinya:
dan janganlah
rasa belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk ( menjalankan )
agama ( hukum ) allah. (Q.S. an- nur/24:2).
Ancaman keras bai pelaku zina
tersebut, menurut pandangan islam adalah zina merupakan perbuatan tercela yang
dapat menurunkan derajat dan harkat manusia secara umum.
Disampaing hal
diatas, terdapat beberapa hikmah yang lain sebagai berikut:
Ø
Mencegah bahaya merajarelanya
perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan
kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
Ø
Memelihara jiwa,
mempertahankan kehormatan, melindungi keutuhan keluarga yang justru merupakan
unsur utama masyarakat.
2.2 Menuduh
Zina (Qazf)
Seacra Islam mengharamkan qazf adalah untuk melindungi kehormatan
manuisa, menjaga reputasinya, dan memelihara kemuliannya.
a. Pengertian Dan Dasar Hukum Qazf
Qazf dari segi bahasa adalah berarti ar-Ramyu(melempar). Menrut istilah
adalah menuduh perempuan baik-baik berbuat zina tanpa ada alasan yang
meyakinkan. Dalam islam kehormatan merupakan suatu hak yang harus dilindungi. Oleh
sebab itu, tuduhan zina yang tidak terbukti dianggap berbahaya dalam
masyarakat. Dalam hukum islam, erbuatan yang seperti itu termasuk dalam
katagori tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman berat, yaitu delapan
puluh kali dera. Hukum bagi orang yang menuduh zina, dan tidak terbukti
berdasarkan firman Allah swt dalam surah an-Nur
ayat 4 :
Artinya:
Dan
orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina), dan mereka
tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka mereka didera delapan puluh
kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama lamanya. Mereka
Itulah orang-orang yang fasik. ( Q.S. an-Nur/24: 4)
Unsur menuduh zina (jarimah qazf)
ada tiga yaitu, menuduh zina atau mengingkari nasab, orang yangdituduh itu
muhsan, dan bukan pezina. Serta ada iktikad jahat. Orang- orang yang menuduh
zina harus dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Tu duhan zina harus diucapakan dalam bahasa yang tegas (
eksplisit), seperti” hai pezina” atau” aku telah melihatmu melakukan zina”.
Sementara itu, tuduhan yang berupa sindiran harus ada bukti bukti lain yang
menunjukkan maksud qazf.
b. Syarat-Syarat Dikenakan Hukuman Qazf
Dalam ajaran islam,hudud tidaj dapat dilaksanakan apabila terdapat unsuk
keraguan didalam pembuktiannya. Para ulama mengemukakan syarat-syarat yang
harus dipenuhi agar seseorang dapa
dikenkan hukuman qazf. Syarat-syarat tersebut adalah:
Ø
Yang menuduh berakal sehat
dan telah balig.
Ø
Tuduhannya tidak terbukti.
Ø
Orang yang dituduh jelas
dalam keadaan muhsan( orang yang berakal sehat, balig, merdeka, beragama Islam,
dan suci dari perbutan zina).
Ø
Yang menuduh itu bukan ayah
atau ibu, kakek atau nenek, dan seterusnya.
Ø
Tuduhan itu objektifnya
zina.
Ø
Tuduhan dilakuakn tanpa
dibarengi syarat atau terkait dengan sesuatu lainnya.
c. Syarat Gugurnya Had Qazf
Qazf menjadi gugur apabila terpenuhinya syarat berikut:
Ø
Sipenuduh dapat
mendatangakan empat orang selain yang menerangkan bahwa tertuduh itu
betul-betul berzina.
Ø
Dimaafkan oleh yang
tertuduh.
Ø
Orang yang menuduh istrinya
berzina dapat terlepas dari hukumannya dengan jalan bersumpah li’an.
Li’an adalah
suatu kata yang telah dimaklumi, yang dijadikan alasan oleh orang yang menuduh
zina.
d. Hikmah Dilarang Menuduh Zina
Syarat mengharamkan tuduhan zina dan
pelaku dapat dijatuhi hukuman dera (cambuk), mengandung beberapa hikmah antara
lain:
Ø
Mencegah seseorang
untuk berbuat batil, mengingat menuduh
zina perbuatan batil.
Ø
Mencegah terjadi suatu
berita kebohongan dan percemaran nama baik orang yang dituduh ditengah-tengah
masyarakat.
Ø
Untuk melindungi kehormtan
orang muslim, menjaga reputasinya dan menjaga kemuliaannya.
Ø
Mencegah orang untuk tidak
berbuat kefasikan yang menyebabkan tertuduh dan tertolak dari kasih sayang
allah swt.
Ø
Untuk menjaga kesucian
masyarakat dari maraknya perzinaan didalamnya dan sebenarnya akhlak tercela
diantara kaum muslimin yang notabene orang-orang adil dan orang-orang bersih.
2.3 Minuman
Keras
a. Dasar hukum keharaman minuman keras.
Larangan memunum
minuman memabukan didasarkan pada al-Quran
surah al-Ma’idah ayat 90:
Artinya:
Wahai orang-orang
yang beriman ! sesungguhnya minuman
keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundil nasib dengan anak panah
adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Q.S. al- Ma’idah/5:90).
Firman Allah swt, di atas tidak menegaskan hukuman apa bagi peminum keras ( khamar). Sanksi terhadap
delik ini disandarkan pada hadis Nabi saw, yakni melalui sunah fi’liyahnya
bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah empat puluh kali dera. Abu Bakar mengikuti
jejak ini, namun umar bin khatab menjatuhkan delapan puluh kali dera. Alasan penetapan
delapan puluh kali dera nerdasarkan analogi, yakni mengambil ketentuan hukum
yang ada dalam suarah an-Nur ayat 4 yang menjelaskan bahwa orang yang menuduh
zina dicambuk delapan puluh kali.
b. Hikmah Pelarangan Minum Minuman Keras
Pelarangan jarimah syurb al-kharm, juga hal-hal yang menpunyai illat
hukum yang sama diharamkan karena memabukan. Oleh sebab itu, setiap yang
memabukkan haram, termasuk jenis khamar adalah narkotika, heroin, sabu-sabu,
dan sejenisnya. Islam sangat memelihara kesehatan badan, jiwa, dan kemanfaatan
harta benda. Oleh karena itu, Islam mengharamkan khamar dan menghukum pemabuk
dengan empat puluh kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat delapan puluh kali
cambuk. H al ini karena khamar dan
barang –barang memabukan yang lain merupakan racun yang mematikan.
Dengan demikian, Islam mengharamkan khamar mengandung hikmah, antara lain
memelihara kesehatan dan menghindari pengaunaan harta untuk hal-hal yang tidak
bermanfaat, bahkan membahayakan.
2.4 Mencuri
Agama Islam melindungi harta, mengingat harta adalah bahan pokok untuk
hidup. Islam juga melindungi hak milik hak individu manusia sehingga hak milik
tersebut benar-benar hak milik yang aman. Dengan demikian, Islam tidak menghalalkan
seseorang merampok hak milik orang lain dengan dalih apapun.
a. Pengertian Dan Hukum Mencuri
Mencuri adalah
perbuatan mengambil harta ornag lain tanpa seizin pemiliknya (secara diam-diam
), dengan maksud untuk memiliki. Menurut fakuta (ahli fikih), yang disebut
mencuri adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi ditempat penyimpana
dengan maksud untuk memilliki, dilakukan dengan sadar atau adanya pilihan serta
memenuhi syarat-syarat tertentu. Salim al- Uwa mengartikan mencuri sebagai
mengambil barang secara sembunyi-sembunyi dengan niat ingin memiliki barang
tersebut.
`Mencuri merupakan
perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman potong tangan, sebagaimana
disebutkan dal surah al-ma’idah ayat 38.
Artinya:
Adapun laki-laki
maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas
perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah mahaperkasa,
mahabijaksana. (Q.S. al-Ma’idah/5: 38).
Berdasarkan firman Allah swt di atas, orang yang mencuri dikenakan
hukuman potong tangan. Hukum potong tangan sebagai sanksi jarimah as-Sariqah (kejahatan
pencurian).
b. Syarat-Syarat Hukum Potong Tangan
Hukum potong tangan diberlakukan dalam Islam dengan mempertimbangkan
syarat-syarat yang sangat ketat, antara lain sebagai berikut:
Ø
Syarat yang berkaitan
dengan subjek, yaitu pelakunya dewasa, tidak terpaksa, dan tahu perbuatan itu
dilarang.
Ø
Syarat yang barkaitan
dengan materi curian, yaitu mengambil harta secara diam-diam, mengambil barang
tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan tanpa kerelaan (seperti mengambil barang
dirumah orang lain ketika penghuninya sedang tidur), barang yang dicuri telah
keluar dari tempat penyimpanan, serta barang curian sudah berada di tangan
pencuri secara penuh.
Ø
Syarat berkaitan dengan
objek, yaitu barang yang dicuri berupa harta benda dan bergerak mencapai satu
nilai minimun tertentu (nisab). Imam malik mengukur nisab sebesar seperempat
dinar atau lebih, sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa nisab pencurian
itu senilai 10 dirham atau 1 dinar.
Menurut imam abu hanifah, tidak wajib dikenakan hukuman potong tangan
pada pencurian harta dalam keluarga yang intinya karena mereka keluar masuk
tanpa izin. Menurut Imam Safi’i dan Imam Ahmad, seorang ayah tidak dikenakan
hukuman potong tangan karena mencuri harta anak, cucunya, dan seterusnya sampai
kebawah demikian pula sebaliknya. Menurut Imam Abu Hanifah, tidak ada hukuman
potong tangan pada kasus pencurian antara suami istri.
c. Hikmah Dilarang Mencuri
Pencurian diharamkan dalam agama Islam guna memilihara ketentuan
masyarakat dalam pemilikan harta. Hukuman keras bagi pencuri adalah potong
tangan, mencuri merupakan perbuatan yang melanggar hak orang lain dan
menimbulkan kerusakan ditengah masyarakat. Pencurian diharamkan dalam Islam karena
beberapa alasan sebagai berikut:
Ø
Manusia mencari harta untuk
hidup dengan cara susah payah dan melelahkan. Baik itu petani, pedagang,
peagawai maupun pekerjaan-pekerjaan lainnya. Mereka menguras tenaga, pikiran
dan banyak menghabiskan waktu untuk mencari harta. Apabila harta yang telah
dikumpulkan sedikit dmei sedikit itu dicuri, sangat menyakitkan.
Ø
Harta yang diperoleh dari
kerja keras, mungkin untuk persiapan makan dan hidup sehari-hari atau membantu
fakir miskin, anak yatim, orang-orang sakit, dan kebutuhan masyarakat lainnya. Apabila
harta itu dicuri, hak banyak orang akan hilang.
Ø
Pencuri yang merusak
ketenteraman masyarakat yang seharusnya dirumah dan daerahnya masing-masing. Apalagi
pencurian disertai kekerasan, bahkan pembunuhan. Hal ini akan membawa kerugian,
baik fisik maupun psikis bagi orang yang dicuri dan keluarganya. Dengan demikian,
pencuri merupakan anggota masyarakat yang merusak tat kehidupan dan
ketenteraman masyarakat sehingga perlu dihukum supaya tidak mengulangi
perbuatannya lagi.
d. Pengertian Dan Hukum Penyamun (Merampok)
Dalam fikih penyamun disebur dengan begal yang berarti pencegatan di
jalan. Pelakunya disebut begal. Dikatakan demikian, sebab penyamun pada umumnya
dilakukan diluar rumah dan pembegalan di jalan-jalan yang jauh dari keramaian.
Menurut istilah syarak, penyamun adalah perampasan harya benda atau nyawa
dengan cara kekerasan atau menggunakan
senjata untuk mengancam dan menakut nakuti dengan cara terang-terangan dan
paksaan, baik oleh perorangan maupun sekelompok orang. Dengan pengertian
penyamun diats, maka dapat dipahami beberapa hal berikut:
Ø
Sasaran penyamun adalah
harta benda, bukan nyawa.
Ø
Perbuatan penyamun
dilakukan dengan kekerasan dan paksaan disertai ancaman.
Ø
Penyamun dilakuan
perorangan(individu) dan kelompok (kolektif).
Ø
Hanya menakut-nakuti tidak
membunuh, dan tidak mengambil harta, hukumannya adalah dipenjara dan
diasingkan.
Dasar hukum yang
dikenakan pada penyamun telah dijelaskan pada surah al-Ma’idah ayat 33.
Artinya:
Hukuman bagi
orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan dibumi,
hanyalah dibunuh atau disalib, atau potong kai dan tangan mereka secara silang,
atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu, kehinaan mereka
didunia, dan di akhirat mereka mendapakan azab yang besar.(Q.S. al-Ma’idah/5:33).
Firman Allah swt surah al-Ma’idah ayat 33 turun sehubungan dengan
orang-ornag Islam melakukan tindakan kejahatan berupa pembunuhan, kekacauan,
teror, kerusakan dan mendurhakai Islam dengan keluar dari ajarannya. Dikatakan memerangi
Allah swt dan Rasul-Nya, berarti memerangi orang-orang Islam dengan berbagai
kejahatan tersebut sehingga istilah lain disebut hirabah.
2.5
Pemberontakan (Bugah)
a. Pengertian Dan Dasar Hukum Bugah
Al-Bagyu (pemberontakan) sering diartikan keluarnya seseoramg dari ketaatan
kepada iman yang sah tanpa alasan. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan al-bagyu (pemberontakan) adalah orang-orang muslim yang menyalahi Iman dengan
cara tidak menaatinya dan melepaskan dari dirinya (menolak kewajiban dengan kekuatan,
argumentasi, dan memiliki pemimpin).
Hukuaman bunuh bagi pemberontak, dipahami oleh sebagian ulama sebagai
serangan balik dan hanya ditujukan untuk
mematahkan pemberontak guna untuk mengembalikn ketaatannya pada penguasa yang
sah. Memerangi pemberontak hukumnya wajib demi menegakkan hukum allah,
sebagaimana yang dijelaskan dalm surah al-Hujarat ayat 9.
Artinya:
Jika salah
satu dari keduanya berbuat zalim terhadap(golongan) yang lain, maka perangilah
(golongan yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah
allah.(Q.S. l-Hujarat/49:9).
b. Hikmah Dihukumnya Pemberontak
Para pemberontak
merupakan kelompok jahat karena berupaya melakukan kerusakan di muka bumi. Mereka
meresahkan masyarakat, merusak keamanan, ketenteraman negara dan menimbulkan
fitnah ditengah-tengah masyarakat. Islam memerintah pemerintah yang sah untuk
mengajak dan berunding supaya mereka kembali bergabung dengan mayoritas warga
negara. Apabila tidak bersedia bergabungdengan pemerintah dengan mayoritas
warga muslim sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Hujarat ayat 9.
Apabila ada
perintah dari pemerintah untuk memerangi kaum pemberontakan, setiap muslim yang
mampu wajib melaksanakan perintah. Hukum taat pada pemerintah terhadap hal-hal
yang bukan maksiat adalah wajib.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukuman hudud
ini adalah hak Allah yang bukan sahaja tidak boleh ditukar ganti hukumannya
atau diubah sesuai atau dipinda malah tidak boleh dimaafkan oleh sesiapapun di
dunia ini. Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan
oleh Allah dan RasulNya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman
Allah s.w.t. yang bermaksud:
“Dan sesiapa
yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang
zalim.” (Surah Al-Baqarah, 2:229).
Ø
Zina dinyatakan oleh agama
sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya
diberi hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk,
lagi pula mengandung kejahatan, dan dosa.
Ø
Menuduh Zina (Qazf), Seacra
Islam mengharamkan qazf adalah untuk melindungi kehormatan manuisa, menjaga
reputasinya, dan memelihara kemuliannya. Qazf dari segi bahasa adalah berarti
ar-Ramyu(melempar). Menrut istilah adalah menuduh perempuan baik-baik berbuat
zina tanpa ada alasan yang meyakinkan.
Ø
Minuman Keras, Larangan
memunum minuman memabukan didasarkan
pada al-Quran surah al-Ma’idah ayat 90.
Ø
Mencuri adalah perbuatan
mengambil harta ornag lain tanpa seizin pemiliknya (secara diam-diam ), dengan
maksud untuk memiliki.
Ø
Al-Bagyu (pemberontakan)
sering diartikan keluarnya seseoramg dari ketaatan kepada iman yang sah tanpa
alasan. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-bagyu
(pemberontakan) adalah orang-orang
muslim yang menyalahi Iman dengan cara tidak menaatinya dan melepaskan dari
dirinya (menolak kewajiban dengan kekuatan, argumentasi, dan memiliki
pemimpin).
DAFTAR PUSTAKA
Qosim, M. Rizal,
2009. Pengalaman Fikih; Untuk kelas XI madrasah Aliyah. Solo: PT. Tiga
Serangkai Pustaka Mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar