Kamis, 22 Maret 2012

Politik Luar Negeri Republik Indonesia


KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia yang telah diberikan, kami dapat menyusun makalah Politik Luar Negeri Republik Indonesia. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih pada guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan Dra. Hj Masyimah yang telah membimbing kami menyelesaikan makalah ini. Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan politik luar negeri negara yang bersangkutan. Nah, untuk memahami hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia.
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
Makalah ini disusun berdasarkan ruang lingkup pada aspek-aspek politik luar negeri republik indonesia. dengan aspek tersebut dapat di harapkan menjadi pedoman dalam proses belajar mengajar.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi posotif. Dan dari lubuk hati yang paling dalam, sangat disadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,  saran dan  kritik yang membangun kami diharapakan.

Palembang, Februari 2012

Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................................. ii
BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................................ iii
                 1.1   Latar Belakang................................................................................. iii
                 1.2   Rumusan Masalah............................................................................ iii
                 1.3   Tujuan.............................................................................................. iii
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................................. 1
2.1 Politik Luar Negeri Republik Indonesia............................................................... 1
2.1.1 Dasar pertimbangan.................................................................................... 3
2.1.2 landasan hukum politik luar negeri............................................................ 4
2.1.3 tujuan politik luar negeri RI....................................................................... 6
2.1.4  prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI............................................. 7
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 10
3.1 Kesimpulan............................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 11

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah kelahirannya dan perkembangan nasional serta internasional. Kemerdekaan yang kita peroleh harus dijaga, dipertahankan, dan diisi dengan pembangunan. Dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Dari dalam negeri, adanya gerakan ekstremis, baik ekstrem kiri maupun ekstrem kanan, serta adanya gerakan separatisme. Dari luar negeri, adanya kekuatan asing yang ingin menguasai Indonesia, adanya bipolarisme dan multipolarisme politik internasional yang dapat mengganggu stabilitas nasional, regional, dan internasional.
Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
1.2 Rumusan Masalah
1)      Sebutkan defenisi atau politik luar negeri indonesia?
2)      Apa yang dimaksud dengan landasan hukum politik luar negeri?
1.3 Tujuan
Dengan disusunya makalah ini diharap peserta didik dapat memahami tentang politik luar negeri republik Indonesia, sehingga dapat menunjang kemampuan mendeskrifsikan dan memahami dalam proses pembelajaran. Dan juga dapat sebagai bahan pengembangan tentang aspek-aspek Politik LuarNegeri Republik Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan politik luar negeri negara yang bersangkutan. Nah, untuk memahami hakikat dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, perlu dipahamami dulu definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:
1.      Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
2.      Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
3.      Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
Jadi, pada dasarnya politik luar negeri merupakan  strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebijakan politik luar negeri suatu negara merupakan seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa “kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa (dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial) Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
1)      Ketua Komite Sanksi Rwanda
2)      Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
3)      Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
4)      Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
5)      Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
6)      Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran. Ciri-ciri Politik Bebas Aktif Republik Indonesia Dalam berbagai uraian tentang politik Luar Negeri yang bebas aktif , maka Bebas dan Aktif disebut sebagai sifat politik luar negeri Republik Indonesia. Bahkan di belakang kata bebas dan aktif masih ditambahkan dengan sifat-sifat yang lain, misalnya anti kolonialisme, anti imperialisme. Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif …. (2) Anti kolonialisme … (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional dan … (4) Demokratis. Dalam risalah Politik Luar Negeri yang disusun oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Masalah Luar Negeri Departemen Luar Negeri, Suli Sulaiman ….yang disebut sifat politik luar negeri hanya Bebas Aktif serta anti kolonialisme dan anti Imperialisme. Sementara M. Sabir lebih cenderung untuk menggunakan istilah ciri-ciri dan sifat secara terpisah. Menurut M Sabir, ciri atau ciri-ciri khas biasanya disebut untuk sifat yang lebih permanen, sedangkan kata sifat memberi arti sifat biasa yang dapat berubah-ubah.
Dengan demikian karena bebas dan aktif merupakan sifat yang melekat secara permanen pada batang tubuh politik bebas aktif, penulis menggolongkannya sebagai ciri-ciri politik bebas-aktif sedangkan Anti Kolonialisme dan Anti Imperialisme disebutnya sebagai sifat.
a.      Dasar Pertimbangan
pada tahun-tahun pertama berdiri nya negara republik indonesia , kita dihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu munculnya 2 kekuatan besar dunia yaitu :

1.      Blok Barat dengan idiologi libral yg di dominasi Amerika
2.      Blok timur dengan idiologi komunis yg dikuasai Uni Soviet.

pengaruh lain adalah adanya ancaman dari belanda yang ingin kembali menjejah indonesia .Pada tanggal 2 septenber 1948 pemerintah negara mengumumkan pendirian politik luar negeri indonesia dihadapkan badan pekerja KNIP yang diantara lain berbunyi:
 “tetapi mestikah kita, bangsa indonesia, yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-rusia dan pro-amerika ? apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita ?”
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Perjuangan kita harus dilaksanakan di atas dasar semboyan kita yang lama, yaitu percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan kita sendiri. Dengan semboyan ini kita menjalin hubungan dengan negara-negara lain di dunia.
Berdasarkan kondisi di atas menyebabkan pemerintah RI mengambil kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif
sifat politik luar negeri negara republik indonesia yang bebas aktif mengandung makna sebagai berikut :
a.       bebas aktif, anti imprialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
b.      mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.

b.      Landasan Hukum Politik Luar Negeri
pelaksanaan politik luar negeri indonesia yang bebas dan aktif,didasarkan pada landasan hukum sebagai berikut:
a.       landasan idealnya adalah pancasila
b.      landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945 yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 11 dan pasal 13.
c.       Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan Alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13.
1)      Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
2)      Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
”… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, …”

3)      UUD 1945 Pasal 11
”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”

4)      UUD 1945 Pasal 13
Ayat 1: ”Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Ayat 2: ”Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Ayat 3: ”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

d.      landaasan opersional adalah sebagai berikut:
·         ketetapan MPR  mengenai garis-garis besar haluan negara ( GBHN) terutama dibidang hukum luar negeri.
·         kebijakan yang dibuat oleh presiden.
·         kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.

Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.

Sementara itu Mochtar Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Bebas : dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.

c.       Tujuan Politik Luar Negeri RI
Para pendiri negara kita telah meletakkan dasar-dasar perlunya negara kita mempunyai politik luar negeri yang selalu memihak kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Politik luar negeri Indonesia adalah pencerminan dari tujuan nasional bangsa kita yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat, yaitu:
a)      segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)      Memajukan kesejahteraan umum
c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)     melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Komitmen negara republik indonesia menerapkan politik bebas dan aktif memiliki tujuan sebagai berikut:
a)      pembentukan satu negara republik indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaaan yang demokratis dengan wilayah kekuasan dari sabang sampai marauke.
b)      pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur meterial dan spiritual dalam wadah negara kesatuan republik indonesia.
c)      pembentukan satu persahabatan yang baik antara republik indonesia dan semua negara indonesia, terutama sekali dengan negara amerika dan Asia.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …”
Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a)      mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
b)      memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c)      meningkatkan perdamaian internasional;
d)     meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
d.      Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Ri
Sebagai sebuah landasan operasional, politik luar negeri Indonesia (PLNRI) yang bebas aktif pun senantiasa berubah sesuai kepentingan nasional. Misalnya selama masa orde lama, PLNRI yang sebagian besar dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno tersebut masih menekankan kebijakan hidup bertetangga dengan negara-negara kawasan, tidak turut campur tangan urusan domestik negara lain dan selalu mengacu pada piagam PBB.
Pada masa Orba, landasan operasional PLNRI semakin dipertegas dengan beberapa peraturan formal, diantaranya: Ketetapan MPRS no.XII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966, Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973, Petunjuk Presiden 11 April 1973, Petunjuk bulanan Presiden sebagai ketua Dewan Stabilitasi Politik dan Keamanan, serta Keputusan-Keputusan Menteri Luar Negeri. Jika dulu Soekarno mendengung-dengungkan anti-kolonialisme dan anti-imperialisme, maka Soeharto memfokuskan pada upaya pembangunan bidang ekonomi dan peningkatan kerja sama dengan dunia internasional. Perbedaan ini seiring dengan pergantian rezim dari Soekarno ke Soeharo.
Pasca-Orde Baru terjadi perubahan pemerintahan secara cepat mulai dari B.J. Habibie sampai Susilo Bambang Yudhoyono. Setidaknya dua kabinet yang memerintah pasca-Orde Baru ini saling substansif dalam landasan luar negerinya. Pertama adalah Kabinet Gotong Royong (2001-2004) yang mengoperasionalkan PLNRI melalui: Ketetapan MPR No.IV/MPR/1999 yang menekankan pada faktor-faktor yang melatarbelakangi krisis ekonomi dan krisis nasional pada tahun 1997, UU no.37 tahun 1999 tentang pengaturan aspek penyelenggaraan hubungan luar negeri, UU No.24 tentang Perjanjian Internasional yang menekankan pada pentingnya penciptaan suatu kepastian hukum dalam perjanjian internasional, dan perubahan UUD 1945 pada beberapa pasal.
Kabinet selanjutnya adalah Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009). Kabinet ini meletakkan landasan operasional PLNRI pada tiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM), yang isinya: pertama, pemantapan PLNRI dan optimalisasi diplomasi Indonesia; kedua, peningkatan kerjasama internasional; ketiga, penegasan komitmen perdamaian dunia.
Berdasarkan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 september 1948 di hadapan badan komite nasional pusat, kita dapat menemukan pokok-pokok yang menjadi dasar politk luar negeri indonesia yaitu:
a.       negara kita menjalani politik damai.
b.      negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
c.       negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi  internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d.      negara kita berusaha mempemudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.       negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
f.       Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyongkong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Bebas berarti “Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
Aktif berarti “Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Dasar pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia antara lain:
  1. Menjalankan politik damai
  2. Sahabat dengan segala bangsa
  3. Saling menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negara lain
  4. Terus berusaha ikut mewujudkan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:
  1. Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut belum bias doproduksi di dalam negeri
  3. Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya daam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
  4. Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pncasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
Pengaruh Globalisasi tidak akan menyurutkan bangsa Indonesia dalam urusan perdamaian dunia. Di era globaisasi adanya ketidakseimbangan hubungan antara Negara-negara berkembang dengan negara-negara maju.

BA III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu.
sifat politik luar negeri negara republik indonesia yang bebas aktif mengandung makna sebagai berikut :
a.       bebas aktif, anti imprialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”.manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
b.      mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
Politik luar negeri Indonesia adalah pencerminan dari tujuan nasional bangsa kita yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat, yaitu:
1)      segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)      Memajukan kesejahteraan umum
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)      melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
DAFTAR PUSTAKA

Budiyanto, 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas XI. Jakarta. Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar